Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN TENTANG MODUS PENIPUAN

PEMBERITAHUAN TENTANG MODUS PENIPUAN

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Rabu, 22 Januari 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 179/SEK/HM.00/1/2020 tertanggal 21 Januari 2020, hal : Pemberitahuan Tentang Modus Penipuan.

Yang ditujukan Kepada Yth; 1. Para Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung RI. 2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut kami sampaikan suratnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tentang modus penipuan.pdf

450 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•