Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN TROMOL POS BARU KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBERITAHUAN TROMOL POS BARU KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas MA: Selasa, 4 Pebruai 2020. Sehubungan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor: 213/PAN/PP.01.3/01/2020 tertanggal 31 Januari 2020, perihal Pemberitahuan Tromol Pos Baru Kepaniteran Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada Yth; Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 2. Ketua Pengadilan Pajak. 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih Jelasnya, silakan klik lampiran berikut ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Tromol Pos Baru.pdf

723 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•