Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL

PEMBERITAHUAN UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL

rudy

Berdasarkan Memorandum dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Surat Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di website Mahkamah Agung.

Surat Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Untuk Pimpinan Mahkamah Agung Dengan Nomor : 21/WKMA.NY/PP.00/VII/2016. dan Surat Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, untuk Para Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Se - DKI Jakarta dan Para Panitera/ Katera Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Se - DKI Jakarta.dengan Nomor : 22/WKMA.NY/PP.00/VII/2016.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial (ds/rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat-Undangan-Tingkat-Banding-rev-jadwal.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
PDF

Surat-Undangan-Tingkat-Pertama-SeDKI-rev-jadwal.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.