Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN USULAN IZIN PERSETUJUAN HIBAH MELALUI APLIKASI E - IPLANS

PEMBERITAHUAN USULAN IZIN PERSETUJUAN HIBAH MELALUI APLIKASI E - IPLANS

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1170/SEK/OT.01.1/6/2023 perihal pemberitahuan usulan izin persetujuan hibah melalui aplikasi e -IPLANS yang ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum; 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama; 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN; 5. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil; 6. Kepala Badan Pengawasan; 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 8. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Usulan Izin Persetujuan Hibah Melalui Aplikasi e-IPLANS.pdf

3.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.