Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERLAKUAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT TAHUN ANGGARAN 2020

PEMBERLAKUAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT TAHUN ANGGARAN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Tentang Standar BIaya Masukan Tahun Anggaran 2020 Lampiran II maka telah mengatur satuan biaya transport darat dari ibukota propinsi ke kota/kabupaten dalam propinsi ke kota / kabupaten dalam propinsi yang sama ataupun yang berbeda belum terakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Tersebut. Menindaklanjuti Hal tersebut diatas , maka dengan ini disampaikna bahwa Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI NOmor 01 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar BIaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggran 2019 Maka masih diberlakukan sebagai Acuan Satuan BIaya Transport Darat Tahun Anggran 2020. Maka dengan ini kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1196_Standar_Transport.pdf

18.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•