Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMENANG PEMILIHAN LANGSUNG PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMBUATAN MEZANINE RUANG PANEL DAN GENSET

PEMENANG PEMILIHAN LANGSUNG PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMBUATAN MEZANINE RUANG PANEL DAN GENSET

figur
•

Dengan ini diberitahukan, bahwa setelah diadakan evaluasi dan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pelelangan oleh Pokja III ULP Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 06/ JKRPG /11/2016 tanggal 22 Nopember 2016, telah ditetapkan PEMENANG PELELANGAN untuk lebih jelasnya silahkan lihat lampiran pengumuman di bawah ini (dh)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Pemenang-Mezanine.pdf

144 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•