Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMENUHAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2020 PADA MAHKAMAH AGUNG

PEMENUHAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2020 PADA MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas: Berdasarkan surat Ketua Tim BPK Nomor 02/LK-MA/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal Pemenuhan Pemeriksaan Dokumen (terlampir) untuk melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2020 pada Mahkamah Agung.

Yang ditujukan Kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I Mahkamah Agung RI, 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Mahkamah Agung RI, 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih Jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemenuhan Pemeriksaan Dokumen.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMENUHAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2020 PADA MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI