Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pemesanan Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (PDSBMA)

Pemesanan Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (PDSBMA)

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 117/SEK/SK.HK1.2.5/I/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan menjamin kepastian jumlah kebutuhan, maka dibutuhkan data riil kebutuhan setiap satuan kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut untuk menghindari penggunaan bahan Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (PDSBMA) yang tidak resmi dan mengingat PDSBMA sudah memiliki hak paten maka bahan PDSBMA yang resmi hanya dapat dipesan/dibeli melalui Koperasi Pusat Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 (Gedung Mahkamah Agung).

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemesanan PDSBMA_signed.pdf

177 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.