Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN AKUN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASES 2019 (COVID-19)

PEMUTAKHIRAN AKUN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASES 2019 (COVID-19)

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Selasa 28 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1187/SEK.KU.01/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Yang ditujukan kepada: Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MA-RI. 3. Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 5. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. (enk/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1187_pemutahiran_akun_covid.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•