Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN PROFIL SATUAN KERJA DAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SIASN BKN & SITARA TAPERA

PEMUTAKHIRAN PROFIL SATUAN KERJA DAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SIASN BKN & SITARA TAPERA

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung No.142/Bua.2/Kp.01.2/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Unit Kerja Eselon I Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Pengadilan Militer Utama, 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa seluruh pegawai dan Admin satuan kerja wajib melakukan pemutakhiran dan memastikan seluruh data pada SIKEP dan SIASN BKN dalam posisi terkini dan akurat.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pemutakhiran data pegawai.pdf

4.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.