Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENANGGULANGAN DAN MITIGASI PENIPUAN MELALUI PENIRUAN SITUS WEB PENGADILAN

PENANGGULANGAN DAN MITIGASI PENIPUAN MELALUI PENIRUAN SITUS WEB PENGADILAN

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan semakin maraknya tindak penipuan melalui media elektronik berupa penyalahgunaan dan peniruan (impersonation) terhadap situs web resmi pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merupakan modus kejahatan siber berbasis phising atau website spoofing sehingga berpotensi merugikan masyarakat umum khususnya para pencari keadilan, maka dengan ini diimbau kepada Bapak/Ibu beberapa hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Penanggulanan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan.pdf

117 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.