Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022 BATCH 2

PENDAFTARAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022 BATCH 2

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 59/SEK/SK/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Tahun 2022 batch 2.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pendaftarana e-exam.pdf

784 KB•Dokumen Resmi
PDF

lamp I pedoman validator.pdf

1022 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lamp II pedoman user.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENDAFTARAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022 BATCH 2 | Mahkamah Agung RI