Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN AKUN SEHATI TINGKAT SATKER

PENDAFTARAN AKUN SEHATI TINGKAT SATKER

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Nomor: S-8/PR/PR.8/2022 tanggal 20 Juli 2022 perihal Pelaksanaan Piloting e-Register Sehati tahap II. Untuk itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung meminta para Sekretaris Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan untuk melakukan pengisian pada akun Sehati.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pendaftaran Akun SEHATI.pdf

754 KB•Dokumen Resmi
PDF

USER GUIDE SEHATI.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•