Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025 GELOMBANG 1

PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025 GELOMBANG 1

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59/SEK/SK/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan beberapa hal tentang pelaksanaannya.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Lampiran I Pengumuman.pdf

481 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran II Pengumuman.pdf

467 KB•Dokumen Resmi
PDF

Pendaftaran e-Exam 2025 Gelombang 1.PDF

300 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•