Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Xam) pada Mahkamah agung RI tahun 2020

PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Xam) pada Mahkamah agung RI tahun 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 59/SEK/SK/12/2015 Tangggal 15 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Xam) Mahkamah Agung RI, Yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Kepala Biro Dilingkungan BUA Mahkamah Agung RI, Para Ketua / Kepala Pengadilan Tk Banding Pada 4 (empat) LIngkungan Peradilan, Para Ketua / Kepala Pengadilan Tk Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Lamp I - Pedoman Validator.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lamp II - Pedoman User.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Pendaftaran e-Exam.pdf

780 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•