Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023 BATCH 1

PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023 BATCH 1

rudy

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59/SEK/SK/12/2015 Tangggal 15 Desember 2015 tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Xam) MAhkamah Agung RI dengan ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian dinas Elektronik (e-exam) Tahun 2023 , Yang ditujukan Kepada YTH Para sekretaris Pada eselon I , Para Kepala Biro , Para Ketua Pengadilan Tingkat BAnding pada 4 empat lingkungan Peradilan, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dilingkungan Peradilan. Maka kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pendafataran Exam 2023 Batch 1.pdf

158 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II Pendaftaran.pdf

470 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I Pendaftaran.pdf

483 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.