Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No 812/SEK/KP.00.3/3/2022 Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Nomor 1150/SEK/KP.00.3/4/2022 Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pengganti Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Untuk Lebih Jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Pendataan CPNS MARI TA_2021 pdf.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•