Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN ANGGARAN 2019 YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS

PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN ANGGARAN 2019 YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, kami akan melakukan pendataan CPNS tahun anggaran 2019 yang tidak melaksanakan tugas sampai dengan surat ini ditertibkan, maka kami mohon bantuan kepada sekretaris pada eselon I Mahkamah Agung dan Sekretaris pada pengadilan tingkat banding Empat Lingkungan Peradilan untuk mendata CPNS tahun anggaran 2019 yang tidak melaksanakan tugas diwilayah kerjanya dengan mengisi formulir melalui http//bit.ly/recapcpns_ta_2019 .

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pendataan_CPNS_TA_2019_tidak_melaksanakan_tugas.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•