Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN PEGAWAI PEMINAT RUMAH SUBSIDI

PENDATAAN PEGAWAI PEMINAT RUMAH SUBSIDI

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 melalui zoom meeting, bersama ini kami sampaikan surat pengantar permintaan data peminat rumah subsidi pemerintah untuk setiap satuan kerja di seluruh Indonesia sebagai data dukung tindak lanjut kegiatan sosialisasi tersebut sebagaimana terlampir.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pendataan Pegawai Perihal Rumah Subsidi.pdf

250 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.