Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penilai PIPK Nomor: 415/BUA.4/PL.07/09/2020, tanggal 8 September 2020.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 5. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau di Tempat.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern yang efektif dan bisa memberikan keyakinan memadai atas Pelaporan Keuangan maka tahun 2020 ini seluruh satuan kerja di Mahkamah Agung RI wajib melaksanakan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di satuan kerjanya masing-masing sesuai ketentuan.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT Penerapan PIPK 2020.pdf

758 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•