Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERAPAN PERUBAHAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020

PENERAPAN PERUBAHAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1675/SEK/KU.00/9/2020, tanggal 25 September 2020, hal: Penerapan Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Yang ditujukan kepada: Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penerapan Perubahan SBM TA 2020.pdf

643 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•