Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING (TNP) PADA REKENING SATUAN KERJA

PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING (TNP) PADA REKENING SATUAN KERJA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor : 152/PMK.05/2011 Tentang penerapan Treasure National Pooling (TNP) pada Rekening Pemerintah lainnya dan menindaklanjuti temuan BPK Tahun 2016 serta hasil Reviu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I tahun 2017. Yang ditujukan kepada YTH.Sekpan MARI, Sekretaris Dirjen , Sekretaris Pengadilan Tingkat BAnding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia. Maka kami lampirkan lampirannya sebagai berikut .

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

574 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•