Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DI AKHIR TAHUN ANGGRAN 2016

PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DI AKHIR TAHUN ANGGRAN 2016

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Pengelolaan hibah di lingkungan Mahkamah Agung Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung No.6 Tahun 2015, bersama ini kami sampaikan Surat Beserta Lampirannya Mengenai petunjuk panatausahaan penerimaan Hibah yang telah di terima oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI. Yang ditujukan kepada YTH: Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. Bersama ini Kami Sampaikan Suratnya.(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Petunjuk Penatausahaan Hibah Akhir TA 2016.pdf

5.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•