Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 - 2029

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 - 2029

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 27101 /SEK/ SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 - 2029, berikut terlampir informasi selengkapnya pada tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK SEKMA 27101 IKU 10 11 2025.pdf

4.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.