Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN PESERTA TERBAIK (JUARA) LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL DALAM RANGKA HUT IKATAN HAKIM INDONESIA KE-71 TAHUN 2024

PENETAPAN PESERTA TERBAIK (JUARA) LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL DALAM RANGKA HUT IKATAN HAKIM INDONESIA KE-71 TAHUN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Nomor 36/UM.PP.IKAHI/IV/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Penetapan Peserta Terbaik (Juara) Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-71 Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK Peserta Terbaik LKTI 2024-.pdf

346 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.