Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGAJUAN BIAYA TRANSPORTASI HAKIM BULAN DESEMBER TAHUN 2021

PENGAJUAN BIAYA TRANSPORTASI HAKIM BULAN DESEMBER TAHUN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 3100/SEK.KU.01/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Pengajuan Biaya Transportasi Hakim Bulan Desember Tahun 2021.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MA - RI; 3. Para Sekretaris Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

3100_SEK_TRH12.pdf

420 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•