Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGAJUAN THR TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2018

PENGAJUAN THR TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 28 Mei 2018. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tanggal 23 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan untuk Pembayaran THR Tunjangan Khusus Kinerja Tahun 2018.

Dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 316/SEK/KU.01/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 hal Pengajuan THR Tunjangan Khusus Kinerja Tahun 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Kepala Pengadilan Militer Utama. 6. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 10. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (ds/rs)

Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengajuan THR Tunjangan Khusus Kinerja Tahun 2018.pdf

668 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•