Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGAJUAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TAHUN 2024 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI SIMAN V2

PENGAJUAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TAHUN 2024 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI SIMAN V2

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2865/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya Tahun Anggaran 2026, bersama ini disampaikan kepada seluruh satuan kerja bahwa dalam pengajuan usulan RKBMN melalui aplikasi SIMAN V2 agar memastikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

134 Pengajuan Usulan RKBMN Tahun 2024 untuk TA 2024 melalui SIMAN v2.pdf

338 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.