Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGAMBILAN BUKU HIMPUNAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG JILID 1 DAN 2 SERTA BUKU “THE UNTOLD STORIES” PROF. DR. MUHAMMAD HATTA ALI, SH., MH

PENGAMBILAN BUKU HIMPUNAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG JILID 1 DAN 2 SERTA BUKU “THE UNTOLD STORIES” PROF. DR. MUHAMMAD HATTA ALI, SH., MH

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Sehubungan surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 97/S.Kel/Bua.6/HM.00/VIII/2020, tanggal 13 Agustus 2020, Perihal Pengambilan Buku Himpunan Kebijakan Mahkamah Agung Jilid 1 dan 2 Serta Buku “The Untold Stories” Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH., MH

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengambilan Buku.pdf

515 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•