Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL DARI FORMASI CPNS 2018

PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL DARI FORMASI CPNS 2018

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Senin, 18 Mei 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 860/SEK/Kp.04.6/5/2020. tentang Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional dari Formasi CPNS 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung RI, 2. Ketua / Kelapa Pengadilan Tingkat banding,3. Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. (Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEKMA Nomor 860 (1).pdf

3.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL DARI FORMASI CPNS 2018 | Mahkamah Agung RI