PENGGALANGAN BANTUAN DANA KEMANUSIAAN
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti instruksi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 2023 dan Surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI Nomor B/5501/DUPZ-DPHP/KETUA/KD.02.05/XI/2023 tanggal 28 November 2023 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini dihimbau kepada seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk ikut serta berpartisipasi dalam penggalangan dana dan bantuan solidaritas untuk rakyat Palestina.
Bantuan dimaksud dapat disalurkan secara langsung kepada Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Mahkamah Agung atau melalui Rekening Nomor 7777855410 a.n. UPZ BAZNAS MA RI dan melampirkan bukti transfer kepada Pengurus UPZ BAZNAS MA RI (Sdr. Bintang No.HP 082242621853) dengan batas waktu pengumpulan dana bantuan paling lambat tanggal 5 Januari 2024. Bantuan yang terkumpul selanjutnya akan disetorkan kepada BAZNAS RI dan sebagai akuntabilitasnya bukti penerimaan dan bukti setor akan dikirimkan kepada Pimpinan dan Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
Lampiran Dokumen
Penggalangan Bantuan Dana Kemanusiaan.pdf
