Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGGGALANGAN DANA SOSIAL UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PENGGGALANGAN DANA SOSIAL UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

azizah
•
Share:

Berdasarkan data yang dilansir www.covid-19.go.id sebagai laman resmi pemerintah republiik indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 1 April 2020 pukul 15.53 tercatat di indonesia Kasus Positif Corona sebanyak 1.677 kasus, pasien sembuh sebanyak 103 kasus dan 157 kasus meninggal . sementara secara global www.who.intl sebagai laman resmi world health Organizatiun (WHO) melansir data sebanyak 206 negara telah mengkonfirmasi terjangkit virus corona dengan jumlah 827.419 kasus. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut .

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penggalangan dana.pdf

2.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•