Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Penggunaan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak di Luar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 /KMA/SK/III/2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Penggunaan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak di Luar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 /KMA/SK/III/2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Share:

Jakarta - Humas:  Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomer 5 Tahun 2026 tentang Penggunaan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Luar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 /Kma/Sk/Iii/2019 Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2026sesekma005.pdf

369 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•