Beranda/Pengumuman/Penggunaan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak di Luar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 /KMA/SK/III/2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Penggunaan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak di Luar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 /KMA/SK/III/2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jakarta - Humas: Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomer 5 Tahun 2026 tentang Penggunaan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Luar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 /Kma/Sk/Iii/2019 Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
2026sesekma005.pdf
369 KB•Dokumen Resmi
