Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2018 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3.0 BERDASARKAN PP 39/2006

PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2018 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3.0 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•

Jakarta - Humas : Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Bappenas Nomor 6459/Dt.9.1/06/2018 tanggal 28 Juni 2018; hal Verifikasi Laporan Triwulan II TA 2018 pada Aplikasi e-Monev Ver.3.0 berdasarkan PP 39/2006, maka bahwa Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi akan melakukan verifikasi atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan II Tahun 2018. Berikut surat dan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

e-monev.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2018 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3.0 BERDASARKAN PP 39/2006 | Mahkamah Agung RI