Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1076/SEK/OT.01.2/7/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal pengingat pelaporan triwulan II TA 2019 pada aplikasi e-monev ver.3 berdasarkan PP 39/2006. Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Bappenas Nomor 7424/Dt.9.1/05/2019 tanggal 28 Juli 2019 hal verifikasi laporan triwulan II TA 2019 pada aplikasi e-monev ver.3 berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi akan melakukan verifikasi atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan II Tahun 2019.

Berikut lampiran suratnya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengingat Laporan Tri II TA 2019.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•