Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINPUTAN DATA USULAN BASELINE TAHUN 2024 MELALUI APLIKASI E-IPLANS

PENGINPUTAN DATA USULAN BASELINE TAHUN 2024 MELALUI APLIKASI E-IPLANS

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan persiapan penyusunan usulan baseline tahun anggaran 2024, perlu adanya sistem untuk menampung usulan dan data dukungnya yang lebih valid dengan menggunakan aplikasi e-IPLANS sebagai sarana uji coba sistem, untuk itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung meminta Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris pada Badan Peradilan Lingkungan Mahkamah Agung, para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung, para Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk menginput data melalui aplilkasi e-IPLANS.

Usulan Rencana Baseline tahun 20224 beserta data dukungnya diterima paling lambat 16 Desember 2022.

Untuk informasi langkah-langkahnya dan informasi lainnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumpulan data usulan baseline tahun 2024 melalui aplikasi e-IPLANS.pdf

375 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.