Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINPUTAN / UPDATE DATA CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI E - SAKIP MAHKAMAH AGUNG

PENGINPUTAN / UPDATE DATA CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI E - SAKIP MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1703/SEK/OT.01.2/7/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Penginputan / update data capaian kinerja pada aplikasi E - SAKIP Mahkamah Agung.

Yang ditujukan kepada : Yth.1.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding ; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penginputan Update Data Capaian Kinerja pada Aplikasi e-SAKIP MA.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGINPUTAN / UPDATE DATA CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI E - SAKIP MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI