Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) Mahkamah Agung RI

Pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) Mahkamah Agung RI

Share:

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti Memorandum Kepala Biro Hukum dan Humas nomor:54/Bua.6/HM.02.3/VII/2026 perihal Permohonan Transfer Aset Laptop Mahkamah Agung ke Satuan Kerja Pengadilan, maka bersama ini disampaikan BAST BMN sebagaimana data terlampir.

Adapun dalam rangka tertib administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara, diinformasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja penerima sebagai berikut: 

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ND-Surat-Pengiriman-BAST-Laptop-Mahkamah-Agung-RI.pdf

843 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•