Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) Mahkamah Agung RI

Pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) Mahkamah Agung RI

Share:

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 6067/SEK/SK.KU1.4/VI/2026 tentang Penetapan Satuan Kerja yang mendapatkan Alokasi dari Anggaran Penggunaan Kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, maka bersama ini disampaikan BAST BMN sebagaimana data terlampir. Adapun dalam rangka tertib administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara, diinformasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja penerima sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat-Pengantar_PNBP 1.pdf

322 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) Mahkamah Agung RI | Mahkamah Agung RI