Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP)

PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP)

rudy
•

Jakarta - Humas , 5 Desember 2017. Sehubungan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 491-I/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP), dengan ini diberitahukan agar para Kuasa Pengguna Anggaran wajib menginput RUP Tahun Anggaran 2018 kedalam Aplikasi SIRUP selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2017, maka dengan ini di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT SEKMA SIRUP 2018 - PRINT.pdf

412 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) | Mahkamah Agung RI