Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN DATA KUESIONER PELAKSANAAN MEDIASI OLEH HAKIM MEDIATOR DIPENGADILAN UMUM, PENGADILAN AGAMA DALAM RANGKA ANUGRAH MAHKAMAH AGUNG

PENGISIAN DATA KUESIONER PELAKSANAAN MEDIASI OLEH HAKIM MEDIATOR DIPENGADILAN UMUM, PENGADILAN AGAMA DALAM RANGKA ANUGRAH MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : sehubungan dengan pelaksanaan Anugrah Mahkamah Agung 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 130/KMA/SK/IV/2022 tentang pembentukan Kelompok Kerja Anugrah Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022, maka terkaid komponen Mediasi. Bersama ini disampaikan beberapa kuesioner tentang aspek aspek terkaid Anugerah 2022.

Untuk lebih Jelasnya, berikut Surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Data_Kuesioner Kualitatif_Mediator Hakim.pdf

701 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•