Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN FORMASI HAKIM YUSTISIAL / PANITERA PENGGANTI MAHKAMAH AGUNG RI

PENGISIAN FORMASI HAKIM YUSTISIAL / PANITERA PENGGANTI MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor: 1084/DJU/PP.00.1/10/2022, yang ditujukan kepada Yth. Seluruh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum tentang pengisian kebutuhan Calon Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran Pengisian Formasi Hakim Yustisial MA RI 2_sign.pdf

261 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•