Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN FORMASI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

PENGISIAN FORMASI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 312/KMA/SK/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Penunjukan Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI membuka kesempatan bagi saudara/i untuk mengisi formasi tersebut.

Untuk Informasi lengkapnya, dapat diakses di website Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pendaftaran Seleksi Panmud Perdata dan Perdata Agama.pdf

80 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•