Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN JABATAN ESELON III, ESELON IV DAN PELAKSANA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU TERBENTUK

PENGISIAN JABATAN ESELON III, ESELON IV DAN PELAKSANA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU TERBENTUK

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Menyusuli Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 112/SEK/KP.04.6/I/2022 Tanggal 17 Januari 2022 Perihal Usul Pengisian Jabatan Eselon III, Eselon IV dan Pelaksana pada 13 Satuan Kerja Tingkat Banding Yang baru terbentuk , dengan ini disampaikan bahwa masih terdapat jabatan struktural yang belum terisi pada satuan kerja sebagaimana terlampir . Kepada YTH Para Ketua Pengadilan Tinggi , Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh indonesia. Maka dengan ini disampaikan suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Data.pdf

646 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•