Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN JABATAN KESEKRETARIATAN PADA PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN, PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR, PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2026

PENGISIAN JABATAN KESEKRETARIATAN PADA PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN, PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR, PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2026

devi.sugara

Jakarta-Humas, 27 Mei 2026. Berdasarkan hasil rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Kesekretariatan pada Pengadilan Militer Nomor 6/SEK/KP4.1.3/V/2026 Tanggal 20 Mei 2026, dengan ini diumumkan nama-nama yang ditetapkan untuk menduduki Jabatan Kesekretariatan pada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya berikut Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

13 Pengumuman Baperjakat Dilmil_sign.pdf

169 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.