PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAANKEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor Peng-21/PB.7/2022 tanggal 15 November 2022 hal Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa guna memberikan kesempatan peluang berkarir dalam Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya serta untuk mengisi kebutuhan dan ketersediaan formasi yang lowong dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Mahkamah Agung RI melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :
Lampiran Dokumen
Pengisian Kebutuhan_PNS JF APK APBN_melalui Perpindahan_dari Jabatan Lain Stamp.pdf
