Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 17869/B-BJ.01.01/SD/C/2022 tanggal 15 Juni 2022 hal Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa guna memberikan kesempatan peluang berkarir dalam Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya serta untuk mengisi kebutuhan dan ketersediaan formasi yang lowong dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur pada Mahkamah Agung RI melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Kebutuhan PNS JF Asesor SDM melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Stamp.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•