Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KELENGKAPAN BERKAS GUNA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PNS

PENGISIAN KELENGKAPAN BERKAS GUNA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PNS

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Pasal 4 angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perolehan angka kredit pengangkatan pertama di tetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Berkenaan dengan peraturan tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik dan diambil sumpahnya dan akan diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan formasi yang dilamar saat mendaftar Calon PNS, maka harus melengkapi dokumen sebagai berikut

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengisian Kelengkapan Berkas guna Pengangkatan dalam JF PNS.pdf

44 KBDokumen Resmi
PDF

peraturan bkn no 3 tahun 2023.pdf

42 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.