Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KUESIONER GEDUNG KANTOR/RUMAH DINAS DAN SUMBER DAYA APARATUR

PENGISIAN KUESIONER GEDUNG KANTOR/RUMAH DINAS DAN SUMBER DAYA APARATUR

rudy
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka penyusunan perencanaan dan roadmap pengadaan/renovasi bangunan Gedung kantor , rumah dinas dan kondisi Sumber Daya Aparatur Pengadilan , maka dengan ini kami harapkan untuk mengisi kuesioner yang terlampir sebagai berikut , Maka dengan ini kami tujukan Kepada YTH. Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 lingkungan Peradilan, Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Bagi yang sudah mengisi kuesioner sebelum tanggal 23 Januari 2019 pukul 12.00 WIB, diharapakan agar mengisi ulang sesuai dengan kuesioner pada link yang tersebut dalam surat ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat kuesioner.pdf

981 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•