Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KUISIONER PIPK 2022

PENGISIAN KUISIONER PIPK 2022

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 2028/SEK/PL.07/8/2022 tanggal 24 Agustus 2022, tentang Pengisian Kuisioner PIPK 2022.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3.Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Kuisioner PIPK 2022.pdf

598 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•